2. Pendaftaran Vaksin Covid-19 Gratis untuk Umum via Pedulilindungi, Begini Caranya
Tak sedikit masyarakat yang mencari tahu bagaimana melakukan pendaftaran vaksin Covid-19. Hal ini terjadi usai pemerintah menetapkan vaksinasi sebagai salah satu syarat kegiatan masyarakat di tengah pandemi.
"Sebelum kegiatan publik dibuka, masyarakat harus menerima vaksin Covid-19 terlebih dahulu,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam video yang diunggah ke akun YouTube Pemerintah DKI Jakarta pada Sabtu, 31 Juli 2021.
Adapun usaha pangkas rambut diperbolehkan beroperasi, namun, baik pemangkas maupun pelanggannya harus menerima vaksin terlebih dahulu. Hal serupa juga berlaku untuk tempat usaha mulai dari warung makan, restoran, mall, serta kegiatan keagamaan.
Pendaftaran vaksin covid-19 untuk masyarakat umum dapat dilakukan secara daring melalui laman atau aplikasi PeduliLindungi. Seperti yang diketahui, pemerintah mengatakan vaksinasi sebagai salah satu syarat untuk kegiatan masyarakat.
Berikut cara mendaftar Vaksinasi Covid-19 melalui PeduliLindungi.
Baca berita selengkapnya di sini.