TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan OJK akan memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022.
"Ada beberapa hal yang akan kami bicarakan dengan industri terlebih dahulu," ujar Wimboh dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021.
Ia menjelaskan hal yang akan dibahas bersama industri perbankan yakni mengenai jangka waktu perpanjangan, waktu dimulai, hingga bagaimana industri mempunyai kekuatan untuk membuat penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).
"Semua ini dalam perhitungan kami, namun pada prinsipnya akan kami perpanjang," kata Wimboh.
Menurut dia, tahun lalu pihaknya bersama perbankan juga melakukan hal yang sama saat hendak membuat peraturan lebih lanjut mengenai restrukturisasi kredit.
Ia berharap tahun ini proses pembahasan aturan perpanjangan restrukturisasi kredit bisa dilakukan lebih cepat, sehingga bisa membantu pemulihan ekonomi nasional.