Di sisi lain, kata Wimboh, OJK berkomitmen terus mendorong dan memonitor akses masyarakat ke perbankan melalui kredit.
Adapun intermediasi perbankan menunjukkan peningkatan dengan risiko kredit yang terjaga, tercermin dari kredit perbankan pada Juni 2021 naik Rp 67,39 triliun dari bulan sebelumnya atau tumbuh 0,59 persen secara tahunan (yoy) atau 1,83 persen secara tahun kalender (ytd).
"Hal tersebut meneruskan tren perbaikan dalam triwulan terakhir, disertai tingkat suku bunga kredit dengan tren menurun 43 basis poin dibanding Maret 2021, sejalan dengan peningkatan kinerja ekonomi di triwulan II 2021," katanya.
OJK mencatat per Mei 2021 total restrukturisasi kredit yang terdampak Covid-19 mencapai Rp 781,9 triliun. Jumlah itu terdiri dari 14,17 persen dari total kredit kepada 5,12 juta debitur di perbankan dan Rp 203,1 triliun di perusahaan pembiayaan pada 5,12 juta kontrak.
Baca juga: OJK Nilai Ada Peluang Memperpanjang Program Restrukturisasi Kredit