Sistem OSS akan terintegrasi dengan 16 sektor perizinan berusaha serta kementerian dan lembaga. Instansi itu meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Padan Pengawas Tenaga Nuklir, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Selanjutnya, OSS terintegrasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, dan BPOM. Kewenangan penerbitan perizinan berusaha di semua sektor nantinya akan dilimpahkan ke Kementerian Investasi dan penerbitannya melalui OSS.
Pemberlakuan OSS diklaim dapat mempermudah pengurusan izin usaha dan meningkatkan iklim investasi di Tanah Air. Pada 2021, pemerintah menargetkan capaian investasi mencapai Rp 900 triliun.
BACA: Bahlil: Peluncuran Sistem Perizinan Usaha OSS Berbasis Risiko Diundur
FRANCISCA CHRISTY ROSANA