TEMPO.CO, Jakarta – Pengoperasian online single submission atau OSS untuk pelayanan perizinan investasi mengalami keterlambatan pengoperasian. Sedianya, OSS akan beroperasi pada Juli lalu, namun implementasinya baru berjalan pada awal Agustus.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas, Aries Indanarto, mengatakan mundurnya pemberlakuan OSS dari jadwal terjadi karena penyusunan beberapa peraturan menteri belum selesai. Peraturan menteri tersebut merupakan beleid turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur tentang OSS.
“Kenapa terjadi pending, karena beberapa peraturan menteri saat kita masukkan elemen data belum selesai sehingga kita lakukan paralel. Ini yang membikin waktu tidak sesuai jadwal,” ujar Aries dalam diskusi virtual, Kamis, 5 Agustus 2021.
Meski sempat mengalami kemunduran jadwal, Aries memastikan saat ini portal OSS sudah dapat diakses. Dengan demikian, pelaku usaha sudah bisa mengurus perizinan melalui situs OSS, yakni oss.go.id.
Sembari berjalan, Kementerian Investasi akan mengevaluasi sistem OSS agar dapat berjalan lebih baik. Dalam waktu dekat, ia pun memastikan sistem OSS akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“OSS mudah-mudahan bisa diresmikan presiden terkait penyelenggaraannya,” ujar Aries.
Dengan berlakunya OSS, semua izin bisa diajukan melalui sistem daring. OSS memiliki tiga subsistem yang meliputi pelayan informasi, perizinan berusaha, dan pengawasan.