"Barang bukti sudah banyak. Mungkin Heryanti juga tidak perlu ditahan: dia tidak akan bisa menghilangkan barang bukti. Tidak mungkin juga melarikan diri -di masa pandemi seperti ini," kata Dahlan.
Dahlan lantas bercerita bahwa ia dihubungi seorang tokoh besar beretnis Tionghoa di Jakarta. Tokoh tersebut meminta saran apa yang harus dilakukan golongan Tionghoa kalau-kalau sumbangan itu hoaks.
"Saya bilang: tidak usah melakukan reaksi berlebihan. Biasa-biasa saja. Bikin pernyataan: menyesalkan kecerobohan yang dilakukan Heryanti sampai menimbulkan kehebohan nasional. Cukup. Soal seperti ini bisa menimpa siapa saja. Suku apa saja. Bangsa mana saja," kata Dahlan.
Di akhir tulisannya, Dahlan mempertanyakan status Heryanti di kepolisian yang sempat diralat. Mulanya, Polda Sumatera Selatan menyatakan dia sebagai tersangka, namun belakangan direvisi belum tersangka.
"Ada apa? Jangan-jangan Selasa hari ini cair--seperti sempat-sempatnya diinfokan Heryanti kepada Si Cantik dari kantor polisi?" kata Dahlan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikabarkan sudah memeriksa rekening keluarga Akidi Tio. Sumber yang mengetahui pemeriksaan ini mengatakan lembaga tersebut tak menemukan uang ini.
"Sementara bodong," kata sumber pada Senin, 2 Agustus 2021. Tempo sudah mencoba mengkonfirmasi informasi ini ke pejabat PPATK namun belum direspons.
Sebelumnya, Polda Sumatera Selatan memeriksa Heriyanti, anak Akidi Tio, berkaitan dengan sumbangan Rp 2 triliun. Heriyanti tiba di Polda sekitar pukul 13.00 pada Senin, 2 Agustus. Didampingi sejumlah pejabat Polda, dia langsung digiring masuk ke ruang Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel.
BACA: Pakar Hukum Sebut Tak Ada Unsur Pidana di Kasus Sumbangan Keluarga Akidi Tio
FRANCISCA CHRISTY ROSANA