Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Modus Angkutan Gelap Terungkap: Bayar Rp 300 Ribu untuk Masuk Jabodetabek

image-gnews
Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI Djoko Setijowarno menyoroti maraknya angkutan pelat hitam atau travel gelap selama pandemi Covid-19. Angkutan ini beroperasi melayani penumpang di tengah pembatasan perjalanan bus antar-kota.

“Keberadaan angkutan umum pelat hitam karena ada kebutuhan antara pemilik kendaraan dan penumpang yang tinggi. Ada peluang beroperasinya angkutan umum pelat hitam berkembang pesat di saat pandemi,” ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 Juli 2021.

Djoko mengungkap, angkutan pelat hitam dapat beroperasi karena bekerja sama dengan makelar atau agen. Mereka umumnya membayar rutin kepada pihak tertentu di lingkungan aparat melalui perantara.

Untuk memasuki wilayah Jabodetabek, misalnya, angkutan pelat hitam ini membayar Rp 300 ribu per bulan. Saat kendaraan pelat kuning tidak operasi lantaran adanya pembatasan kegiatan masyarakat, perantara diduga dapat memobilisasi sejumlah angkutan umum pelat hitam untuk mengangkut penumpang.

Djoko menyebut Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah merilis karakteristik, operasional, dan dampak angkutan pelat hitam yang beredar di Jakarta. Pengusaha umumnya tidak mengurus perizinan karena tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan angkutan umum dan tidak membayar pajak sebagai perusahaan angkutan umum.

Angkutan juga kerap dioperasikan oleh pengemudi tembak yang tidak memiliki surat izin mengemudi atau SIM. Biasanya, pemilik kendaraan pun hanya menyerahkan armadanya kepada pengemudi tersebut tanpa melakukan uji laik jalan (KIR) dan tidak membayar asuransi jiwa ke PT Jasa Raharja.

Adapun travel gelap yang banyak ditemukan menggunakan kendaraan Toyota Hiace, Toyota Inova, Isuzu Elf, Toyota Avanza, Daihatsu GranMax berkapasitas delapan hingga 20 orang. Angkutan umum pelat hitam beroperasi di luar terminal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemasaran angkutan pelat hitam dilakukan secara daring atau online melalui komunitas di media sosial. Untuk membedakan dengan angkutan pribadi, pengelola angkutan pelat hitam memberikan tanda stiket pada armadanya.

Menjamurnya angkutan pelat hitam memberikan dampak negatif bagi ekosistem transportasi di Indonesia. Djoko mengatakan angkutan gelap berpotensi meningkatkan angka penularan Covid-19. Musababnya angkutan ini kerap tidak mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Keberadaan angkutan gelap juga merugikan transportasi legal dan meningkatkan angka kecelakaan. Dampak lainnya adalah kurangnya perlindungan hukum bagi penumpang dan berkurangnya pemasukan negara atau daerah .

Djoko menyayangkan ringannya sanksi bagi pelaku angkutan gelap. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi yang diberikan adalah kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

“Sanksi yang dikenakan pemilik kendaraan sangatlah ringan sehingga perlu merevisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Djoko.

Baca: Tak Kuat Hadapi PPKM, Pedagang Kibarkan Puluhan Bendera Putih di Malioboro

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler Bisnis: Hary Tanoe Akuisisi Perusahaan Milik Raam Punjabi, Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati

4 hari lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibyo (kiri) dan Cagub Khofifah Indar Parawansa (kanan) memberikan keterangan usai memberikan dukungan maju di Pilgub Jatim 2024  di DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Partai Perindo resmi memberikan dukungan kepada Khofifah-Emil Dardak maju di Pilkada Jawa Timur 2024 karena dianggap memiliki rekam jejak dan pengalaman selama 5 tahun ke belakang yang memuaskan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terpopuler Bisnis: Hary Tanoe Akuisisi Perusahaan Milik Raam Punjabi, Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati

Hary Tanoe mengakuisisi PT Tripar Mutlivision Plus Tbk (RAAM) milik Raam Punjabi.


Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

7 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

Cara membuat SIM C atau memperpanjangnnya tak terlalu sulit. Simak artikel ini.


Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

8 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Mengingatkan kembali soal prosedur pembuatan SIM A, termasuk dokumen yang harus disiapkan.


Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati Terbaru 2024

8 hari lalu

Petugas BPJS Kesehatan (kiri) membantu pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa 2 Juli 2024. Korlantas Polri menerapkan uji coba kebijakan baru dengan menyertakan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C yang dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati Terbaru 2024

Ketahui biaya memperpanjang SIM yang mati beserta beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar tak perlu membuat SIM baru.


Jumlah Gerai Tumbuh 130 Persen Usai Pandemi, AEON Buka Toko ke-11 di Mal Ciputra Tangerang

13 hari lalu

Ratusan orang menyerbu Gerai AEON yang baru dibuka di Mal Ciputra Tangerang, Kamis 5 September 2024. Pengunjung memborong jajanan Jepang seperti Suhsi neski dijual dengan harga normal. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Jumlah Gerai Tumbuh 130 Persen Usai Pandemi, AEON Buka Toko ke-11 di Mal Ciputra Tangerang

PT AEON Indonesia resmi mengoperasikan gerai retail atau AEON Store di Mal Ciputra Tangerang pada hari ini, Kamis, 5 September 2024.


Cara Buat SIM Pakai NIK KTP Beserta Syarat dan Biayanya

29 hari lalu

Petugas BPJS Kesehatan bersama Personel Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat melakukan pengecekkan keaktifan kepesertaan BPJS kesehatan milik pemohon saat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polres Aceh Barat, Aceh, Senin, 1 Juli 2024. Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh akan melakukan uji coba penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai syarat pengurusan surat izin mengemudi (SIM) mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA/Syifa Yulinnas
Cara Buat SIM Pakai NIK KTP Beserta Syarat dan Biayanya

Berikut ini cara buat SIM pakai NIK KTP beserta syarat dan biaya yang perlu diketahui. Pendaftaran pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.


Cara dan Ketentuan Membuat SIM Pakai NIK

31 hari lalu

Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan dan SIM seusai pengurusan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polres Aceh Barat, Aceh, Senin, 1 Juli 2024. Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh akan melakukan uji coba penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai syarat pengurusan surat izin mengemudi (SIM) mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA/Syifa Yulinnas
Cara dan Ketentuan Membuat SIM Pakai NIK

Selain NIK KTP, terdapat beberapa perubahan pada SIM dengan format baru ini


Prihatin Marak Anak Kecanduan Gadget, Achmad Irfandi Dirikan Kampung Lali Gadget

44 hari lalu

Achmad Irfandi (tengah) mendampingi anak-anak di kampungnya bermain di pendopo Kampung Lali Gadget di Desa Pagerngumbuk, Wonoayu, Sidoarjo, 14 Juli 2024. Tempo/Nur Hadi
Prihatin Marak Anak Kecanduan Gadget, Achmad Irfandi Dirikan Kampung Lali Gadget

Anak-anak kecanduan gadget bikin Achmad Irfandi, penerima SATU Indonesia Awards 2021 itu mendirikan Kampung Lali Gadget di Sidoarjo pada 2018.


Bos BI: Digitalisasi Pembayaran dan Keuangan Selamatkan Ekonomi RI dari Pandemi Covid-19

47 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (dari kiri), Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S. Uno, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menabuh alat musik tradisional saat membuka Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2024 di Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024. Forum interaksi dan kolaborasi yang diikuti oleh mitra strategis Bank Indonesia, asosiasi, industri, UMKM, akademisi, dan masyarakat ini bertujuan mempercepat transformasi Ekonomi Keuangan Digital (EKD) nasional dalam rangka menciptakan ekonomi & keuangan yang inklusif, mendukung inovasi, dan meningkatkan daya saing UMKM Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Bos BI: Digitalisasi Pembayaran dan Keuangan Selamatkan Ekonomi RI dari Pandemi Covid-19

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut, digitalisasi pembayaran dan keuangan telah menyelamatkan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19.


Kemenhub Pastikan Pembangunan BRT Bandung Raya Dimulai 2025

50 hari lalu

Bus Rapid Transit (BRT) Trans Jateng koridor I wilayah Purworejo, Magelang dan Temanggung (Purwomanggung), Selasa (1/9/2020) di Pendopo Kabupaten Purworejo.
Kemenhub Pastikan Pembangunan BRT Bandung Raya Dimulai 2025

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya dimulai pada 2025 hingga selesai pada 2027.