Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Modus Angkutan Gelap Terungkap: Bayar Rp 300 Ribu untuk Masuk Jabodetabek

image-gnews
Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI Djoko Setijowarno menyoroti maraknya angkutan pelat hitam atau travel gelap selama pandemi Covid-19. Angkutan ini beroperasi melayani penumpang di tengah pembatasan perjalanan bus antar-kota.

“Keberadaan angkutan umum pelat hitam karena ada kebutuhan antara pemilik kendaraan dan penumpang yang tinggi. Ada peluang beroperasinya angkutan umum pelat hitam berkembang pesat di saat pandemi,” ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 Juli 2021.

Djoko mengungkap, angkutan pelat hitam dapat beroperasi karena bekerja sama dengan makelar atau agen. Mereka umumnya membayar rutin kepada pihak tertentu di lingkungan aparat melalui perantara.

Untuk memasuki wilayah Jabodetabek, misalnya, angkutan pelat hitam ini membayar Rp 300 ribu per bulan. Saat kendaraan pelat kuning tidak operasi lantaran adanya pembatasan kegiatan masyarakat, perantara diduga dapat memobilisasi sejumlah angkutan umum pelat hitam untuk mengangkut penumpang.

Djoko menyebut Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah merilis karakteristik, operasional, dan dampak angkutan pelat hitam yang beredar di Jakarta. Pengusaha umumnya tidak mengurus perizinan karena tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan angkutan umum dan tidak membayar pajak sebagai perusahaan angkutan umum.

Angkutan juga kerap dioperasikan oleh pengemudi tembak yang tidak memiliki surat izin mengemudi atau SIM. Biasanya, pemilik kendaraan pun hanya menyerahkan armadanya kepada pengemudi tersebut tanpa melakukan uji laik jalan (KIR) dan tidak membayar asuransi jiwa ke PT Jasa Raharja.

Adapun travel gelap yang banyak ditemukan menggunakan kendaraan Toyota Hiace, Toyota Inova, Isuzu Elf, Toyota Avanza, Daihatsu GranMax berkapasitas delapan hingga 20 orang. Angkutan umum pelat hitam beroperasi di luar terminal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemasaran angkutan pelat hitam dilakukan secara daring atau online melalui komunitas di media sosial. Untuk membedakan dengan angkutan pribadi, pengelola angkutan pelat hitam memberikan tanda stiket pada armadanya.

Menjamurnya angkutan pelat hitam memberikan dampak negatif bagi ekosistem transportasi di Indonesia. Djoko mengatakan angkutan gelap berpotensi meningkatkan angka penularan Covid-19. Musababnya angkutan ini kerap tidak mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Keberadaan angkutan gelap juga merugikan transportasi legal dan meningkatkan angka kecelakaan. Dampak lainnya adalah kurangnya perlindungan hukum bagi penumpang dan berkurangnya pemasukan negara atau daerah .

Djoko menyayangkan ringannya sanksi bagi pelaku angkutan gelap. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi yang diberikan adalah kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

“Sanksi yang dikenakan pemilik kendaraan sangatlah ringan sehingga perlu merevisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Djoko.

Baca: Tak Kuat Hadapi PPKM, Pedagang Kibarkan Puluhan Bendera Putih di Malioboro

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenhub Ungkap Langkah-langkah Persiapan Angkutan Udara Natal dan Tahun Baru

2 jam lalu

Calon penumpang pesawat antre di konter check-in maskapai Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 23 Desember 2022. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta mencatat puncak arus mudik Natal 2022 terjadi pada H -2 dengan jumlah 1.090 penerbangan dan penumpang sebanyak 159.282 orang. ANTARA/Muhammad Iqbal
Kemenhub Ungkap Langkah-langkah Persiapan Angkutan Udara Natal dan Tahun Baru

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menyiapkan beberapa langkah untuk kegiatan angkutan udara Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) berjalan dengan baik, aman dan lancar.


Indonesia Kembali Terpilih Jadi Anggota Dewan IMO Kategori C Periode 2024-2025

3 jam lalu

Kapal Motor (KM) Gunung Dempo bersiap untuk bersandar di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 14 April 2023.Sebanyak 3.667 penumpang KM Gunung Dempo turun di pelabuhan Tanjung Perak dan diprediksi puncak arus mudik moda angkutan laut di pelabuhan tersebut terjadi pada H-3 Lebaran 2023 atau 19 April 2023. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Indonesia Kembali Terpilih Jadi Anggota Dewan IMO Kategori C Periode 2024-2025

Indonesia berhasil terpilih kembali menjadi anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) Kategori C Periode 2024 - 2025.


Menlu Cina Pastikan Lonjakan Kasus Penyakit Pernapasan Berada di Bawah Kendali

2 hari lalu

Suasana kepadatan pengunjung di Rumah Sakit Anak Beijing di distrik Xicheng, Cina, 26 November 2023. Rumah sakit itu tampak penuh sesak akibat antrean panjang di tengah peningkatan kasus Pneumonia yang banyak menyerang anak-anak. Video Obtained by Reuters/Handout via REUTERS
Menlu Cina Pastikan Lonjakan Kasus Penyakit Pernapasan Berada di Bawah Kendali

Menteri Luar Negeri Wang Yi memastikan lonjakan penyakit pernapasan di Cina baru-baru ini berada di bawah kendali.


WHO: Lonjakan Penyakit Pernafasan di Cina Tak Setinggi di Awal Pandemi Covid, Hanya Flu

4 hari lalu

Orang-orang menunggu di luar rumah sakit anak-anak di tengah peningkatan pneumonia mikoplasma, di Beijing, Cina 24 November 2023. Cina tengah dilanda wabah Penemonia yang banyak menyerang anak-anak. REUTERS/Florence Lo
WHO: Lonjakan Penyakit Pernafasan di Cina Tak Setinggi di Awal Pandemi Covid, Hanya Flu

Lonjakan penyakit pernapasan di Cina saat ini tidak setinggi sebelum pandemi Covid-19, dan bukan disebabkan patogen baru atau tidak biasa.


Asosiasi Logistik Sebut Pembatasan Angkutan Barang Rugikan Pelaku Industri dan Masyarakat

4 hari lalu

Truk melintasi tol Cikampek kawasan Jakasampurna, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 26 Juni 2023. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan angkutan barang selama periode cuti bersama dan libur hari raya Idul Adha pada 27-30 Juni 2023 mendatang. Pembatasan operasional angkutan barang mulai diberlakukan mulai pada 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. TEMPO/Tony Hartawan
Asosiasi Logistik Sebut Pembatasan Angkutan Barang Rugikan Pelaku Industri dan Masyarakat

Asosiasi Logistik Indonesia mengatakan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Nataru bisa merugikan pelaku industri dan masyarakat.


KPK Tahan Bupati Muna Dalam Kasus Korupsi Dana PEN

4 hari lalu

Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juni 2022. Laode diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyelidikan kasus suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah sebesar Rp350 miliar untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Muna Dalam Kasus Korupsi Dana PEN

Bupati Muna ditahan KPK dalam kasus korupsi Dana PEN yang sebelumnya telah menyeret dua orang ke meja hijau.


Pemerintah Batasi Kendaraan Angkutan Barang saat Puncak Nataru

5 hari lalu

Truk melintasi tol Cikampek kawasan Jakasampurna, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 26 Juni 2023. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan angkutan barang selama periode cuti bersama dan libur hari raya Idul Adha pada 27-30 Juni 2023 mendatang. Pembatasan operasional angkutan barang mulai diberlakukan mulai pada 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Batasi Kendaraan Angkutan Barang saat Puncak Nataru

Pemerintah berencana membatasi kendaraan angkutan berat saat puncak Nataru 2023-2024.


Menelusuri Awal Mula Jeruk California

12 hari lalu

Ilustrasi buah jeruk. Shutterstock
Menelusuri Awal Mula Jeruk California

Saat pandemi Covid-19, jeruk California sempat naik daun karena memiliki khasiat yang berlimpah. Namun, sudah tahukah bagaimana muasal jeruk ini?


Prabowo Subianto Puji Jokowi di Hadapan Relawan, SInggung Keberhasilan Hadapi Pandemi Covid-19

13 hari lalu

Calon Presiden Prabowo Subianto (tengah) berfoto bersama para relawan dalam acara deklarasi dukungan kelompok relawan Matahari Pagi kepada Prabowo-Gibran di Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu, 18 November 2023. TEMPO/HAN REVANDA PUTRA
Prabowo Subianto Puji Jokowi di Hadapan Relawan, SInggung Keberhasilan Hadapi Pandemi Covid-19

Prabowo Subianto memuji kinerja pemerintahan presiden Jokowi yang dia sebut berhasil membawa Indonesia sebagai negara paling cepat keluar dari pandemi


SIM Baru Sudah Pakai Barcode, yang Lama Tetap Berlaku

17 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
SIM Baru Sudah Pakai Barcode, yang Lama Tetap Berlaku

Korlantas Polri telah memberlakukan model Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru yang dilengkapi dengan barcode. Namun model lama masih tetap berlaku.