Kondisi sulit tersebut, menurut Presiden, juga dirasakan oleh banyak pelaku usaha di seluruh dunia.
"Oleh karena itu bapak ibu harus bekerja lebih keras lagi dengan situasi seperti ini bertahan dengan sekuat tenaga meski omzet turun sampai 75 persen, sampai separuh harus tetap kita kerjakan," kata Presiden.
Penyaluran BPUM tahap 2 di tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode, yaitu Juli, Agustus, dan September 2021.
Uang senilai Rp 1,2 juta akan disalurkan kepada para pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM sebelumnya dan sudah memenuhi sesuai kriteria yang ditetapkan.
ANTARA
Baca juga: Begini Cara Cek UMKM Penerima Bansos BPUM Rp 1,2 Juta di Situs BRI dan BNI