TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah menganggarkan Rp 3,6 triliun untuk program dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM. Bantuan langsung tunai untuk UMKM ini ditujukan untuk 3 juta penerima dengan masing-masing akan mendapat dana hibah senilai Rp 1,2 juta.
“InsyaAllah, kita sedang proses DIPA untuk tambahan 3 juta penerima lagi. Jadi bantuan Rp 1,2 juta untuk masing-masing penerima, jadi totalnya Rp 3,6 triliun,” kata Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Eddy Satria, baru-baru ini.
Para pengusaha mikro bisa mendapatkan bantuan pemerintah melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI. Langkah awalnya sangat mudah dengan mengecek terlebih dahulu apakah termasuk daftar yang menerima bansos dengan mengakses situs bank pelat merah itu di: Eform.bri.co.id/bpum.
Berikut rincian langkah yang bisa dilakukan para pengusaha mikro untuk mengecek penerima BPUM lewat BRI:
1. Buka website Eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan NIK
3. Masukan kode verifikasi yang ada di layar laptop atau HP. Setiap kode akan berbeda pada setiap pengguna.
4. Klik Proses inquiry
5. Muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM
Jika nama pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, selanjutnya bisa mendatangi kantor cabang BRI terdekat rumah. Pelaku UMKM wajib membawa beberapa dokumen sebagai berikut:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM dan identitas diri
3. Surat pernyataan
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan kuasa penerimaan dana bantuan presiden
Selain lewat BRI, bantuan juga disalurkan melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI. Untuk mengecek pengusaha mikro mendapat BPUM juga bisa dengan mengakses Banpresbpum.id
Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi salah satu penerima dana bantuan BPUM adalah sebagai sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP Pemilik Usaha Mikro
3. Tidak berstatus sebagai PNS/ASN dan TNI/Polri serta bukan sebagai Pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang menerima kredit bank
5. Memiliki NIB atau SKU
6. Memiliki Surat Pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM tingkat kabupaten/kota setempat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan bahwa bansos BPUM tahap ketiga akan cair mulai bulan Juli ini. Pencairan akan terus dilakukan hingga September 2021.
BISNIS
Baca: Faisal Basri: Butuh Paling Cepat 3 Tahun untuk RI Pulih ke Masa Pra-Pandemi