Perjanjian kerja sama dilakukan pada 22 September 2016. CMLJ mengadakan perjanjian pembiayaan sindikasi dengan Bank Muamalat dan unit syariah di 6 Bank Pembangunan Daerah (BPD). Rinciannya yaitu BPD Jawa Tengah, BPD Yogyakarta, BPD Sumatera Utara, BPD Kalimantan Selatan, dan BPD Jambi, BPD Sulselbar.
Tenor dan yield-nya persis seperti yang disampaikan Jusuf, yaitu 14 tahun dan 11 persen. Lalu dalam laporan tahunan CMNP 2020 disebutkan bahwa CMLJ akan melakukan pelunasan utang per tanggal 22 September 2016 tersebut.
Selain itu, publikasi juga dilakukan oleh PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dalam situs resmi mereka pada tanggal yang sama, 22 September 2016. Bank Muamalat dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) melakukan kerja sama sindikasi pembiayaan untuk pembangunan Tol Soroja, yang akan dikelola CMLJ. Besaran pembiayaannya yaitu Rp 834 miliar dengan skema Murabahah.
Sejak Sabtu kemarin, 24 Juli 2021, Tempo mencoba menghubungi Bank Muamalat terkait masalah yang diungkapkan oleh Jusuf Hamka ini. Tapi sampai hari ini, belum ada pernyataan resmi yang bisa diberikan perusahaan.
BACA: 7 Fakta Dugaan Pemerasan Jusuf Hamka oleh Bank Syariah
FAJAR PEBRIANTO