TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) Jusuf Hamka buka-bukaan soal kasus dugaan pemerasan oleh salah satu bank syariah swasta. Jusuf menyebut kerjadian ini terkait dengan pembiayaan sindikasi perbankan untuk proyek pembangunan jalan tol Soreang-Pasirkoja, Bandung, Jawa Barat.
"Pembiayaan sindikasi tersebut dikucurkan sindikasi 7 bank syariah kepada CMLJ pada tahun 2016," kata Jusuf dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 25 Juli 2021.
Sebelumnya, kasus ini diceritakan Jusuf dalam tayangan YouTube Podcast Deddy Corbuzier, Sabtu, 24 Juli 2021. Masalah terjadi ketika Jusuf membayar pelunasan utang sebesar Rp 795 miliar, tapi manajemen disebut sengaja menahan saldo tanpa diproses.
Jusuf meminta uangnya dikembalikan, tapi hanya Rp 690 miliar yang balik. Sisa uang senilai Rp Rp 105 miliar, kata Jusuf, dipakai untuk pembayaran bunga dan lain-lain. Merasa janggal dengan sikap bank tersebut, Jusuf kemudian melakukan somasi tiga kali dan akhirnya melapor ke polisi.
Jusuf melanjutkan bahwa CMLJ mendapatkan fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp 834 miliar. Pinjaman diperoleh dengan akad pembiayaan Al Murabahah (akad pembiayaan jual beli) dengan indikasi yield/margin setara 11 persen dan tenor 14 tahun (168 bulan).
Pembiayaan Rp 834 miliar untuk pembangunan Tol Soroja ini dipublikasikan oleh situs resmi PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), induk usaha CMLJ. Selain itu, laporan keuangan kondolidasian 31 Maret 2021 (unaudited) juga merinci soal kesepakatan ini.