TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan tengah mencuat antara pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka dan bank syariah swasta. Jusuf mengaku diperas oleh bank tersebut saat hendak melunasi utang perusahaannya kepada bank senilai ratusan miliar.
Namun saldo di rekeningnya tidak kunjung dicatatkan sebagai pelunasan. Bank swasta ini berlabel syariah, kata dia, tapi perilakunya seperti lintah darat.
"Syariahnya cukup baik, tapi oknum-oknum yang memanfaatkan syariah ini,” ujar Jusuf dalam tayangan YouTube Podcast Deddy Corbuzier, Sabtu, 24 Juli 2021.
Jusuf telah mengizinkan Tempo mengutip pernyataannya pada tayangan tersebut. Jusuf adalah pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Dulu ia menjabat sebagai Direktur Utama, tapi kini jabatan tersebut dipegang putrinya, Fitria Yusuf.
Tempo merangkum sejumlah fakta dan keterangan dalam perkara tersebut sejauh ini, berikut di antaranya:
1. Utang Rp 800 Miliar
Jusuf bercerita bahwa ia mulanya memiliki utang di bank syariah senilai Rp 800 miliar dengan bunga 11 persen. Lantaran ada pembatasan mobilisasi masyarakat, perusahaannya yang bergerak di sektor jalan tol mengalami penurunan pendapatan.
Ia pun melakukan renegosiasi utang dengan bank syariah swasta yang enggan ia sebut namanya itu untuk menurunkan bunga. Jusuf meminta bank menurunkan bunga utang menjadi 8 persen. Alih-alih memperoleh relaksasi, menurut dia, bank justru terus berkelit.