TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Yuno Abeta Lahay mengatakan dampak PPKM Darurat sangat dirasakan pengusaha khususnya dalam memenuhi kewajiban kepada karyawan.
Dia mengatakan selalu patuh pada aturan yang ditetapkan pemerintah di masa pandemi, termasuk di Idul Fitri, di mana Kementerian Ketenagakerjaan menginstruksikan untuk tunjangan hari raya (THR) dibayar penuh.
"Tapi balik lagi seperti tadi teman-teman retail dan pusat belanja, tabungan kami juga sudah habis untuk memenuhi tanggung jawab kami itu tadi," kata Yuno dalam konferensi pers virtual, Rabu, 21 Juli 2021.
Sementara, kata dia, sekarang ini yang dirasakan pengusaha adalah tidak adanya support tambahan atau kompensasi yang diberikan pemerintah. Dia menuturkan kewajiban pengusaha untuk membayar pajak daerah dan pemerintah pusat, juga terus berjalan diberikan.
Bahkan ketika berdiskusi dan meminta kelonggaran pembayaran listrik dengan PLN, kata dia, juga tidak ketemu jalan keluar. Padahal kata dia, di saat normal pengusaha minta jadi pelanggan premium dan sebagainya untuk mendukung.
"Tapi ketika kita dalam masalah, susah sekali ada kelonggaran itu. Bahkan ada surat-surat pencabutan terus berjalan," ucap Yuno.
Sedangkan PPKM darurat di Jawa dan Bali, kata dia, dampaknya di rasakan secara nasional oleh pengusaha hotel dan restoran, khususnya ihwal market atau konsumen yang hilang. Karena itu dia berharap, PPKM darurat tidak dilanjutkan kembali. Ia juga berharap pemerintah dapat memberikan kompensasi kepada pengusaha.
Pemerintah kemarin resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Kegiatan ekonomi akan diperlonggar pada 26 Juli 2021 jika indikator rata-rata penambahan kasus positif Covid-19 harian menunjukkan perbaikan.
Baca: Profil Ari Kuncoro, Rektor UI yang Diizinkan Jokowi Rangkap Jabatan