- Pelanggan dengan kepentingan mendesak harus mengantongi dokumen surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.
- Setiap penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan kereta di Pulau Jawa, mereka wajib menunjukkan kartu vaksinasi.
Adapun syarat vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak.
-Pada masa libur Idul Adha, perjalanan kereta jarak jauh hanya untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.
-Setiap penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan. Jika ada yang tidak lengkap, penumpang tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.
Baca Juga: Panglima TNI Serahkan 1 Sapi untuk Idul Adha 2021