TEMPO.CO, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan aturan teranyar bagi penumpang kereta jarak jauh di masa pengetatan perjalanan menjelang Idul Adha 1442 Hijriah.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan perjalanan kereta api jarak jauh hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.
“Aturan itu mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Joni pada Senin, 19 Juli 2021.
Adapun sektor yang tergolong dalam kategori esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Sedangkan sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Selain pekerja di sektor esensial maupun kritikal, penumpang yang diizinkan menaiki kereta api di masa pengetatan perjalanan adalah orang dengan kepentingan mendesak. Mereka meliputi pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, orang dengan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
Aturan ini berlaku mulai 19 Juli hingga 25 Juli 2021. Berikut ini aturan baru untuk perjalanan kereta api jarak jauh.
- Pelanggan dari Sektor Kritikal dan Esensial harus menunjukkan surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Pekerja bisa menunjukkan surat tugas lainnya yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.