4. Kemenhub Ancam Cabut Izin Bus Nakal Pengangkut Penumpang Tanpa Syarat Perjalanan
Kementerian Perhubungan akan mencabut izin perusahaan otobus atau PO yang armadanya mengangkut penumpang tanpa syarat perjalanan seperti yang diatur dalam ketentuan PPKM Darurat. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pencabutan izin bus berlaku sementara selama 1-2 bulan.
“Sanksi nanti akan dilakukan oleh kepolisian, bus-bus akan dikandangkan dan izinnya dibekukan 1-2 bulan,” ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Rabu, 14 Juli 2021.
Kementerian Perhubungan sebelumnya menemukan dua bus antar-kota antar-provinsi atau AKAP mengangkut penumpang tanpa syarat perjalanan. Syarat itu meliputi kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Simak lebih jauh tentang Kemenhub di sini.
5. Jumlah Kekayaan Bertambah Saat Pandemi, Konglomerat Diminta Bantu Warga Miskin
Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti mengajak para konglomerat atau orang kaya di Indonesia untuk membantu ekonomi masyarakat yang kesulitan akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
"Pemberlakuan PPKM Darurat menuai kontradiksi di tengah masyarakat, situasi yang membuat semakin lebarnya kesenjangan sosial," kata LaNyalla dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.
Senator asal Jawa Timur itu mengungkapkan saat ini banyak masyarakat miskin kekurangan makanan. Sedangkan bantuan sosial tunai PPKM Darurat yang mereka harapkan hingga kini belum cair.
Simak lebih jauh tentang konglomerat di sini.