STRP merupakan syarat wajib yang harus dibawa oleh pekerja di sektor esensial maupun kritikal untuk melakukan aktivitas perjalanan di wilayah aglomerasi. Syarat ini berlaku selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Sebelumnya, para pengemudi yang tergabung dalam asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mengaku sangat keberatan dengan kebijakan tersebut. Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono beralasan, para mitra pengemudi itu bukanlah pegawai yang ada sangkut pautnya dengan perusahaan penyedia aplikasi.
Para pengemudi ojol, menurut dia, tidak perlu diwajibkan menunjukkan STRP saat bekerja di masa PPKM Darurat karena mereka bukan pegawai. Saat bekerja di masa PPKM Darurat, para pengemudi cukup menunjukkan akun yang terdaftar di aplikasi.
Melalui akun tersebut, petugas di lapangan khususnya di titik-titik penyekatan dapat melihat bahwa yang bersangkutan merupakan pengemudi aktif dan memang sedang bertugas mengambil atau mengantar pesanan. "Untuk STRP kami tidak setuju," ucap Igun.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS
Baca: Bansos Rp 300 Ribu Saat PPKM Darurat Terlalu Kecil, Ekonom: Minimal Rp 1,5 Juta