TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies atau Celios, Bhima Yudhistira, mengkritik nilai bantuan sosial tunai (BST) yang dikucurkan pemerintah di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat atau PPKM darurat. Bhima menilai bantuan tersebut terlalu kecil.
Menurut Bhima, besaran bansos untuk masyarakat penerima bantuan semestinya berkisar Rp 1-1,5 juta per bulan per keluarga. “Bansos tunai Rp 300 ribu terlalu kecil, harusnya dinaikkan minimal Rp 1-1,5 juta per keluarga penerima,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu, 14 Juli 2021.
Bhima menyebut bantuan itu dapat menopang konsumsi masyarakat yang pendapatannya menurun selama PPKM Darurat. Bantuan pun idealnya diberikan secara berkala selama enam bulan ke depan guna mengangkat kembali daya beli masyarakat miskin dan rentan miskin.
Rencana penyaluran bansos tunai telah disampaikan Kementerian Sosial beberapa waktu lalu. Langkah tersebut ditempuh seiring ditetapkannya PPKM Darurat pada 3-20 Juli.
BST akan disalurkan untuk Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti pada April. Adapun bantuan dikucurkan senilai Rp 300 ribu per bulan.
Dengan nilai bansos itu, masing-masing keluarga penerima manfaat akan memperoleh alokasi bantuan Rp 600 ribu dalam satu kali pencairan untuk dua bulan. Kementerian Sosial menjanjikan pada pekan pertama PPKM Darurat berlangsung, bantuan sudah bisa cair.
Adapun PPKM diprediksi akan menyebabkan terjadinya pelemahan ekonomi. Kondisi perekonomian bisa memburuk bila pemerintah tidak menyiapkan jejaring sosial. Bhima mengatakan negara kembali menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Dari Januari-Juni sebenarnya perusahaan sudah mulai lakukan rekrutmen karyawan, tapi rencana ini akan berubah total karena perusahaan harus lakukan efisiensi untuk bertahan,” ujar Bhima.
Selain bansos tunai, Bhima pun menyebut di masa PPKM Darurat seperti sekarang, pemerintah perlu mengeluarkan bantuan subsidi upah senilai Rp 5 juta per pekerja. Bantuan subsidi upah diharapkan bisa mencegah perusahaan melakukan PHK sepihak karena tak mampu menanggung biaya operasional pekerja.
Baca: Sri Mulyani Sebut PPKM Darurat Bakal Diperpanjang hingga 6 Minggu, Ini Sebabnya