"Karena itu kami larang. Budi daya itu benih kemudian dibudidayakan," kata dia.
Mengenai kuota penangkapan BBL, kata dia, ditetapkan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan. Kemudian alat penangkap yang boleh digunakan bersifat pasif, tidak boleh bersifat aktif.
Dia juga mengatakan yang boleh menangkap hanya nelayan kecil. Tidak boleh menangkap benih lobster ini dengan kapal di atas 5 GT. "Harus gunakan kapal kecil dan nelayan kecil. Syaratnya harus terdaftar dan berizin di dinas kelautan dan perikanan. Jadi izin sekarang sudah simpel, cukup dia memiliki nomor induk berusaha, setelah itu dia patuh terhadap standar yang ditetapkan pemerintah," kata Zaini.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: KKP Sita Penyelundupan 63.950 Benur di Jambi, Pelaku Melarikan Diri