TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini mengatakan benih bening lobster atau BBL tidak boleh diperdagangkan untuk ekspor. Hal itu berdasarkan beleid terbaru, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021.
"Benih bening lobster tidak boleh diperdagangkan untuk diekspor. Boleh ditangkap, tapi hanya untuk kepentingan riset dan budi daya. Itu yang paling prinsip dalam Permen 17 ini," kata Zaini dalam diskusi virtual, Selasa, 13 Juli 2021.
Dia mengatakan ada beberapa hal yang diatur ihwal pelarangan benih bening lobster. BBL yang boleh ditangkap adalah hanya untuk budi daya dalam negeri.
Kemudian yang ukuran dewasa ini masih sama aturannya. Pada jenis lobster pasir lebih dari 6 cm, berat di atas 150 gram. Kemudian jenis lainnya di atas 200 gram.
"Ini kami anggap lobster dewasa. Ini bagus untuk budi daya. Karena kalau lobster muda ini bisa ditangkap maka akan mengurangi gairah untuk melanjutkan daya, karena cenderung akan terjadi eksploitasi terhadap lobster muda," ujarnya.
Lobster muda, kata dia, tidak boleh ditangkap karena sudah bagus untuk berkembang di alam.