“Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku, semua vaksin yang digunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong - baik untuk badan usaha/lembaga yang saat ini sudah berjalan maupun untuk individu - tidak menggunakan vaksin yang berasal dari vaksin yang sudah dialokasikan untuk program vaksinasi pemerintah," kata dia.
Ia juga memastikan vaksinasi Gotong Royong itu tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah dari kerjasama bilateral dan multilateral. Seperti misalnya, hibah dari Uni Emirat Arab dan yang melalui GAVI/COVAX.
Vaksinasi Gotong Royong Individu, tutur Erick, merupakan perluasan dari program Vaksinasi Gotong Royong. Perluasan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2021 yang disahkan per 5 Juli 2021. Beleid ini merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021, untuk memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh pendanaan Vaksinasi Gotong Royong tidak pernah menggunakan APBN. “Pengadaan vaksin yang digunakan di Vaksinasi Gotong Royong serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN," kata Erick. Sementara itu, biaya vaksinasi Gotong Royong Individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP.
Baca: Faisal Basri Sindir Erick Thohir Sibuk Urus PMN BUMN: Bukannya Selamatkan Rakyat