TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan mengutamakan keselamatan pekerjanya di masa pandemi Covid-19, terutama pegawai yang memiliki komorbid, ibu hamil, dan menyusui. Ia memerintahkan perusahaan memberi izin pekerja yang tergolong dalam kelompok tersebut untuk bekerja dari rumah.
“Saya kira ini demi dan atas nama kemanusiaan agar mereka diberi kesempatan kerja dari rumah,” kata Ida dalam keterangannya seperti dikutip melalui media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu, 10 Juli 2021.
Permintaan itu telah disampaikan kepada Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Upaya ini dilakukan untuk mencegah risiko penyebaran Covid-19, terutama pada kelompok rentan.
Selanjutnya, Ida meminta perusahaan yang beroperasi di wilayah Jawa dan Bali melakukan tes Covid-19 bagi para pekerja menggunakan metode sampling secara berkala. Bila rasio kasus positif dari hasil pengetesan itu mencapai 10 persen, proses kerja seharusnya dihentikan sementara.
Namun jika rasio kasus positifnya di atas 5 persen, perusahaan hanya perlu memperketat protokol kesehatan. “Dan selanjutnya bila positive rate di bawah 5 persen, meskipun masih normal, perusahaan tetap harus waspada dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Ida.
Selain itu, Ida mengimbau pekerja yang menggunakan fasilitas kendaraan umum menggunakan masker rangkap untuk mengantisipasi penularan varian baru virus corona delta. Pekerja yang diizinkan beraktivitas di kantor atau work from office (WFO) adalah mereka yang termasuk kategori esensial dan kritikal.
Perusahaan, kata Ida, harus segera memastikan kejelasan ihwal kategori jenis usahanya dengan cara mengkonsultasikan kepada dinas perindustrian atau Satgas Penanganan Covid-19 setempat. "Ini dimaksudkan agar pencegahan dan penanganan Covid-19 di perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada, khususnya selama masa PPKM Darurat," ujar Ida.
Berikut ini daftar sektor esensial dan kritikal.
- Keuangan dan perbankan (hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan)
- Pasar modal
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
- Perhotelan non-penanganan karantina
- Industri orientasi
Sektor kritikal:
- Kesehatan
- Keamanan dan ketertiban masyarakat
- Energi
- Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- Makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan
- Petrokimia
- Semen dan bahan bangunan
- Objek vital nasional
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)
Berbeda dengan yang bekerja dari rumah, pelaksanaan kegiatan di sektor esensial diberlakukan work from office 50 persen. Sedangkan sektor kritikal diberlakukan work from office 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Baca: Erick Thohir: Yang Kehilangan Kerabat, Semoga Allah Memberi Kekuatan Kesabaran