Dengan demikian penjaminan terhadap dana haji yang ditempatkan BPKH dalam rekening simpanan di bank mengikuti skema penjaminan simpanan milik beneficiary, yaitu berlaku penjaminan simpanan maksimum Rp 2 miliar per nasabah per bank untuk masing-masing calon jamaah haji yang namanya tercantum dalam daftar (list) tadi.
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga memberikan kepastian terhadap kekhawatiran sebagian umat terhadap pengelolaan dana haji. Ia pun menyatakan, ketentuan UU Pengelolaan Keuangan Haji (UU No. 34 Tahun 2014) telah memberikan koridor pengelolaan keuangan haji secara prudent oleh BPKH.
“Aturan yang ada sudah cukup clear mengatur tata kelola pengelolaan keuangan dana haji secara baik, aman dan hati-hati. Selain itu, pengelolaan keuangan dana haji oleh BPKH juga diaudit oleh BPK untuk memberikan keyakinan kepada kita semua bahwa keuangan dana haji dikelola secara baik,” ujarnya.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu juga mengatakan Laporan Keuangan BPKH telah diaudit oleh BPK, dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta memenuhi kaidah laporan keuangan yang aman. Hal ini menunjukkan dana haji yang dikelola oleh BPKH aman dan juga likuid.
"Beberapa hari ini kami berusaha menjelaskan kepada masyarakat bahwa dana haji aman, transparan dan likuid. Salah satu ukuran semua itu adalah kami sudah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK untuk laporan keuangan kami tahun 2018, 2019 serta 2020, dan sudah memenuhi kaidah laporan keuangan yang aman," ujar Anggito.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Haji 2021 Batal, Pengelolaan Dana Jemaah Rp 150 Triliun Dipertanyakan