4. Simak Aturan PPKM Mikro Ketat Non-Jawa Bali 6-20 Juli 2021, Kantor hingga Mal
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan selain di Jawa dan Bali, kasus Covid-19 di beberapa daerah juga meningkat. Karena itu pemerintah melakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Pemerintah telah menegaskan tanggal 6-20 dilakukan pengetatan. Kendala pengetatan itu dengan asesmen yang ketat, tingkat 4 telah ditetapkan 43 kabupaten kota," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu, 7 Juli 2021.
Pengetatan itu, kata dia, dilakukan karena melihat kasus aktif di luar Jawa Bali naik 34,4 persen atau per 5 Juli atau sebanyak 67.891 dari 27 Juni yang sebesar 50.513. "Peningkatan kasus aktif 50-100 persen terjadi di 10 provinsi, 4 provinsi naik di atas 100 persen," ujarnya.
Berikut Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tingkat Kabupaten atau Kota di PPKM Mikro (6-20 Juli 2021).
- Kegiatan di Tempat Kerja / Perkantoran
- Menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen untuk kab/kota Level 4
- Menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen untuk kab/ kota level lainnya.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online) untuk Level 4, dan untuk level lainnya sesuai dengan pengaturan dari Kemendikbudristek dengan menerapkan protokol kesehatan ketat;
- Sektor Esensial beroperasi 100 persen
Sektor esensial meliputi kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/ tertentu, kebutuhan pokok masyarakat. tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca berita selengkapnya di sini.