TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan, meminta tidak ada PHK sepihak di perusahaan sektor esensial yang wajib kerja dari rumah (Work from Home) selama PPKM Darurat.
"Saya sebagai koordinator PPKM Darurat memastikan agar karyawan yang tidak kerja di kantor untuk perusahaan non esensial yang sedang WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan," kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 5 Juli 2021.
Luhut telah berembuk dengan dengan para gubernur, Kapolri, hingga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tentang pembahasan nasib karyawan selama PPKM Darurat.
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini tidak merinci konsekuensi bagi perusahaan yang tetap melakukan PHK sepihak. Luhut hanya menyebut dirinya sudah meminta Ida Fauziyah untuk memberitahukan informasi ini kepada perusahaan.
PPKM Darurat berlaku 3 sampai 20 Juli 2021. Selama periode ini, perusahaan non-esensial wajib WFH 100 persen. Sementara perusahaan esensial, harus WFH 50 persen. Luhut berharap perusahaan mematuhi aturan ini.
Kalau ada karyawan perusahaan non esensial yang tetap dipaksa bekerja ke kantor, maka Luhut meminta mereka agar bisa melapor. Khususnya di DKI Jakarta, para karyawan bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi JAKI.
Kebijakan ini, kata Luhut, akan membuat mobilitas warga Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, akan menurun. Sebab, rata-rata bekerja di Jakarta. "Karena tadi kita lihat kereta api juga masih penuh," kata Luhut.
Terakhir, Luhut meminta Pangdam Jaya hingga Kapolda Metro Jaya untuk turun ke mengecek pelaksanaan aturan ini di perusahaan. "Saya berharap mungkin ini seperti patroli," kata dia.
BACA: Jubir Luhut Sebut Pemda Bakal Bikin Satgas Khusus untuk Pastikan Stok Oksigen
FAJAR PEBRIANTO