TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan warga negara asing (WNA) maupun warga Indonesia (WNI) yang masuk ke Tanah Air akan dikarantina selama delapan hari pada periode PPKM Darurat.
“Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama delapan hari dengan dua kali test PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ketujuh,” kata Jodi dalam keterangan tertulis, Minggu, 4 Juli 2021.
Ihwal batas karantina selama delapan hari, Jodi berujar hal itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan. Pertimbangannya, antara lain dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.
Selain itu, median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah empat hari. Maka, masa karantina delapan hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.
Karantina delapan hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan dan diulang pada hari ketujuh.
Selanjutnya, entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan. Exit testing dilakukan pada hari ketujuh untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.