TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan menggulirkan kembali bantuan sosial untuk masyarakat selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021.
"Pemerintah telah melakukan koordinasi untuk menambah dan mempercepat bansos selama PPKM darurat, terutama untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah," ujar Luhut dalam konferensi pers, Kamis, 1 Juli 2021.
Pemberian bantuan sosial itu, kata dia, sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Ia mengatakan Jokowi meminta masyarakat menengah bawah tetap dilindungi selama periode pembatasan itu.
Melalui bantuan sosial itu, ia mengatakan dampak PPKM Darurat akan dimitigasi. Sehingga, pemulihan ekonomi Indonesia bisa lebih cepat dari sebelumnya. "Presiden memberikan instruksi ini bukan sekedar untuk penanganan Covid-19, tetapi juga penanganan khususnya rakyat yang bawah, marjinal, itu supaya mereka penderitanya jangan bertambah-tambah," ujarnya.
Luhut mengatakan perkara bansos itu juga sudah dibicarakan dengan menteri-menteri terkait. Sehingga, anggarannya dipastikan siap. "Kalau bansos itu tadi Menkeu dan Mensos sudah mengatur, saya kira tidak ada masalah. termasuk tadi listrik, saya sudah telepon menteri energi, saya kira itu tidak ada masalah."
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi memastikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat akan lebih ketat dari PPKM sebelumnya. PPKM Darurat itu akan diberlakukan di Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Menurut Jokowi, langkah penerapan PPKM Darurat itu diambil lantaran dalam beberapa hari terakhir muncul penyebaran Covid-19 varian baru yang menimbulkan persoalan di banyak negara. Situasi ini, tutur dia, mengharuskan pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas agar dapat membendung penyebaran Covid-19 tersebut.
Untuk itu, Jokowi meminta masyarakat disiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan semua. Pemerintah juga, tutur dia, akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
"Seluruh aparat negara, tni polri, maupun aparatur sipil negara dokter, tenaga kesehatan harus bahu membahu mengatasi wabah ini," kata dia.
BACA: Aturan di PPKM Darurat: Kepala Daerah Tak Taat Bisa Dipecat, Pelaku Hoax Dihukum
CAESAR AKBAR