Izin untuk beroperasi dan mobilisasi juga harus dijamin tidak hanya untuk industri pengolahan pangan pokok, tapi juga bagi industri pendukungnya.
Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebanyak Rp 408,8 triliun pada 2021 untuk mendistribusikan bantuan dan program-program pemerintah guna meringankan beban masyarakat akibat disrupsi ekonomi selama pandemi.
Sebagian besar program merupakan lanjutan dari tahun lalu, di antaranya program Kartu Sembako yang juga dikenal sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp 200 ribu per bulan per keluarga hingga akhir tahun bagi 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Bansos Tunai (BST) serta Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021 yang masing-masing ditargetkan menjangkau 10 juta KPM di seluruh Indonesia diharapkan dapat membantu meringankan masyarakat yang rentan selama pemberlakuan PPKM darurat.
BISNIS
Baca juga: Pengaruh PPKM Darurat ke Bisnis Rumah Tapak Akan Tergantung Lama Pengetatan