TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan pemerintah perlu menambah bantalan sosial jika PPKM Darurat jadi diterapkan. Bantalan sosial ini ditujukan terutama bagi pekerja yang paling terdampak jika PPKM Darurat dilaksanakan.
Bhima menjelaskan, usulan tersebut disampaikan mengingat pengalaman tahun lalu saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan, masih ada banyak warga DKI Jakarta yang beraktivitas di luar rumah. Jumlahnya sekitar 40 persen.
Artinya, kata Bhima, banyak pekerja yang tetap harus beraktivititas di luar rumah karena pekerjaannya masih harus dilakukan secara manual. Mereka di antaranya adalah buruh harian lepas.
Oleh sebab itu, menurut dia, pemerintah perlu menyalurkan subsidi gaji secara cepat, bahkan sebelum diberlakukannya PPKM Darurat. Dengan begitu, sehingga pekerja dengan upah harian, pekerja di sektor informal, dan pengusaha mikro dapat terkompensasi karena kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH).
“Pemerintah harus memberikan subsidi gaji yang lebih besar mungkin Rp5 juta di kawasan diberlakukannya PPKM Darurat. Itu harus dari anggaran APBN,” ucap Bhima, Selasa, 29 Juni 2021.
Selain itu, kata Bhima, pemerintah juga harus memperbesar jumlah bantuan sembako yang diterima oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. “Bantuan bahan pokok bagi masyarakat di zona merah atau di wilayah yg diberlakukan PPKM secara ketat, harus ada bantuan sosial yang dinaikkan sebesar dua kali lipat."
Semula pemerintah dikabarkan akan mengumumkan penerapan PPKM Darurat pada sore hari ini karena kasus Covid-19 terus melonjak. Skenario pemberlakuan PPKM Darurat kabarnya tidak berbeda jauh dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 2020. Salah satunya adalah masih mengizinkan perjalanan luar daerah, dengan syarat sudah divaksinasi dan menyertakan hasil swab PCR.
BISNIS
Baca: PPKM Darurat Bakal Diberlakukan, Rupiah Langsung Jeblok ke 14.485 per USD