Aturan pengurangan populasi ayam ras itu dikeluarkan sebagai antisipasi pasokan surplus pada Juni dan Juli. “SE ini diterbitkan untuk mengatur keseimbangan ketersediaan dan kebutuhan DOC FS (day old chicken final stock) ayam ras pedaging,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah dalam keterangan resmi.
Dengan kebijakan itu, potensi produksi DOC FS diharapkan setidaknya mencapai 278,24 juta ekor. Sebaliknya, kebutuhan DOC FS pada Mei dan Juni hanya berada di angka 225,99 juta ekor sehingga surplus berada di angka 52,5 juta ekor.
Produksi DOC FS pada dua bulan tersebut, menurut Nasrullah, setidaknya setara dengan pasokan ayam siap potong sebanyak 306.803 ton. Pada saat yang sama, kebutuhan diperkirakan hanya berjumlah 249.185 ton sehingga surplus mencapai 57.618 ton.
Untuk mencapai keseimbangan, pengurangan bibit ayam pedaging akan dilakukan lewat pemusnahan telur tertunas (hatching eggs) usia 19 hari pada Juni sebanyak 50,51 juta butir atau setara dengan 47,03 juta ekor. Kebijakan pemusnahan berlaku mulai 5 Juni sampai 3 Juli 2021 di Pulau Jawa, Sumatera, dan Bali.
BISNIS
Baca: Bank Mandiri Kucurkan KUR Plafon Rp 25 Juta hingga Rp 500 Juta, Apa Syaratnya?