Rustam memperkirakan kebutuhan pokok akan masuk ke dalam kategori barang strategis. Nantinya, ada juga tarif efektif, misalnya nol atau 1 persen. Namun, tidak ada mekanisme PKPM.
"Saya kira pengaturan di RUU baik yang beredar itu sama sekali tidak ada detail tarifnya berapa. Dan yang perlu digarisbawahi adalah pengaturan itu nanti di PP," ujar dia.
Lantaran pengaturan tarif PPN berada di Peraturan Pemerintah, Rustam mengatakan hal tersebut juga akan melibatkan kementerian lain dan tidak hanya oleh Kementerian Keuangan. "Jadi bukan cuma Menkeu. Misal masyarakat berpikir Kemenkeu tugasnya nyari duit, tarifnya ditinggiin, jangan khawatir," kata Rustam.
CAESAR AKBAR
Baca juga: NasDem: Hampir Semua Fraksi Menolak Pajak Sembako dan Pendidikan Masuk RUU KUP