TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sebanyak 4.103 penanaman modal asing senilai Rp 75,94 triliun bermasalah. Berdasarkan hasil pemeriksaan 2019-2020 BPK menemukan bahwa investasi asing tersebut itu tak memenuhi persyaratan nilai penanaman modal minimal.
“Hal tersebut antara lain mengakibatkan kegiatan penanaman modal dengan realisasi senilai Rp 75,94 triliun berpotensi bermasalah dan tidak memenuhi syarat sah untuk diakui, dicatat, dan dilaporkan sebagai realisasi penanaman modal asing (PMA),” tulis BPK melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021.
Temuan BPK ini mengacu pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 6/2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Di dalamnya turut diatur bahwa PMA dikualifikasikan sebagai usaha besar yang harus memenuhi ketentuan nilai penanaman modal sebesar Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kepala BKPM menginstruksikan Direktorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha, memantau pelaku usaha PMA yang melakukan penanaman modal kurang dari Rp 10 miliar. BPK juga meminta BKPM mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, BPK meminta Kepala BKPM menyempurnakan aplikasi Online Single Submission (OSS) supaya dapat menolak permohonan izin usaha dari pelaku usaha PMA dengan rencana nilai penanaman modal kurang dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan secara otomatis dan real time.
Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pengelolaan pelaksanaan penanaman modal tahun 2019-2020 pada BKPM mengungkapkan 7 temuan yang memuat 12 permasalahan.
“Permasalahan tersebut terdiri atas 8 kelemahan sitem pengendalian intern dan 4 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar IHPS II/2021.