Dalam pertemuan 15 menit tersebut, manajemen disebut hanya menyampaikan keputusan terkait rencana pensiun dini 2021. Karena itu, atas dasar pertimbangan hukum, Sekarga mengingatkan direksi agar pelaksanaan pensiun dini 2021 harus dilaksanakan sesuai pasal 64 PKB, baik ayat 1, ayat 2, serta ayat 3 a,b, dan c.
Terkait jawaban direksi Garuda Indonesia kepada Bursa Efek Indonesia, Sekarga menyatakan tidak benar bahwa manajemen telah berdiskusi dengan Sekarga mengenai program pensiun dini tersebut.
"Manajemen tidak pernah berdiskusi. Maka, pada kesempatan ini perlu kami ingatkan bahwa hal tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," termaktub dalam surat Sekarga. karena itu, serikat pun mengingatkan manajemen untuk berhati-hati dalam mengelola jalannya bisnis korporasi.
Sebelumnya, kepada BEI, manajemen Garuda mengatakan perseroan membuka pendaftaran program ini sejak 19 Mei hingga 19 Juni 2021. Adapun pembayaran hak pensiun karyawan akan dilaksanakan mulai 1 Juli 2021 secara bertahap kepada karyawan yang telah mendaftarkan diri pada periode yang ditentukan.
Perseroan menyatakan telah berdiskusi dengan seluruh serikat pekerja Garuda Indonesia mengenai program pensiun dini ini. "Perseroan senantiasa menempatkan serikat pekerja sebagai mitra strategis Perseroan dan terbuka untuk diskusi dan masukan/ feedback."