TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk alias Sekarga menyatakan program pensiun dini tahun 2021 berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Pernyataan tersebut termaktub dalam surat Sekarga kepada Direktur Utama Garuda Indonesia perihal pensiun dini tahun 2021 berpotensi timbul masalah hukum dan klarifikasi pernyataan BoD atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia. Surat bernomor SKGA-6-405/VI/2021 itu tertanggal 17 Juni 2021.
"Bahwa dalam hal ini pelaksanaan Pensiun Dini 2021 tidak sesuai dengan pasal 64 Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka tidak tertutup kemungkinan hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," ujar Ketua Harian Sekarga Tomy Tampatty, Senin malam, 21 Juni 2021.
Dinukil dari surat tersebut, dasar hukum pelaksanaan program pensiun dini adalah PKB periode 2018-2020 dan perpanjangan masa berlakunya. Sebagaimana diatur dalam pasal 64 ayat 1 perjanjian tersebut, pemutusan hubungan kerja sebelum mencapai usia pensiun normal dapat dilakukan dengan syarat telah berusia 35 tahun dan mengajukan ke perusahaan atau diusulkan perusahaan.
Menurut Sekarga, keputusan program pensiun dini 2021 tidak pernah didiskusikan dengan mereka. "Faktanya, kami serikat hanya diundang oleh BoD dalam pertemuan satu arah pada 19 Mei 2021," termaktub dalam surat tersebut.