Di kasus skimming kartu ATM, bank harus sepenuhnya bertanggung jawab. "Karena bagaimana nasabah bisa tahu satu ATM bermasalah dan bisa skimming kartu? Secara fisik satu ATM dengan yang lain terlihat sama semua. Jika akhirnya kartu ATM diskim dan digandakan, uang dibobol, itu murni bank yang harus mengganti uang nasabah."
Berbeda halnya, kata Tulus, misalnya, dalam kasus nasabah tertipu ketika ditawari bantuan orang lain dalam bertransaksi. "Itu ada andil nasabah, bisa jadi bank tak mau mengganti uang nasabah," ucapnya.
Menanggapi kasus kehilangan deposito Rp 20,1 miliar milik dua nasabah BNI cabang Makassar baru-baru ini, Tulus mempertanyakan klaim bank soal bilyet deposito palsu milik Hendrik dan Heng Tao Pek tersebut.
"Klaim palsu menjadi tidak masuk akal. Karena selama tiga tahun terakhir dicek ada dana sebesar itu di bank. Berarti bank mengelolanya selama itu," kata Tulus ketika dihubungi, Ahad, 20 Juni 2021.
Sebaliknya, menurut Tulus, jika benar bilyet deposito itu adalah palsu, berarti tak ada dana sebesar Rp 20,1 miliar di BNI selama ini. Padahal, kedua nasabah mengaku selama ini rutin mengecek saldo, mencetak buku tabunganya per bulan dan tak menemukan kejanggalan.
Soal kasus ini, BNI berkukuh bahwa kasus terjadi tersebut tidak ada atau tidak tercatat dalam sistem bank. “Peristiwa tersebut saat ini sedang dalam proses hukum. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom saat dihubungi Tempo di Jakarta, Senin 14 Juni 2021.
Mucharom menegaskan bahwa BNI sangat menjunjung tinggi komitmen untuk menjaga seluruh dana yang disimpan. BNI juga menjamin bahwa dana nasabah tersimpan di bank aman.
RR ARIYANI | DIDIT HARIYADI | FAJAR PEBRIANTO
Baca: Deretan Kasus Uang Nasabah Bank Raib dalam 2 Tahun Terakhir, Swasta hingga BUMN