Abdul Bais berharap PLN sebagai perusahaan milik negara memprioritaskan kesejahteraan para pekerja alih daya yang saat ini berada di garda depan. “Kita tahu pekerja outsourcing ini adalah garda terdepan dalam menjalankan tugas yang menjaga kualitas pelayanan PLN,” ujar Abdul Bais.
Vice President Public Relations PLN Arsyadany Akmalaputri sebelumnya menanggapi masalah kekurangan pembayaran THR pekerja alih daya. Ia mengatakan persoalan tunjangan dan pengupahan tersebut adalah ranah pekerja vendor dan perusahaannya.
“Bukan dengan PLN,” ujar Arsyadany dalam pesan tertulisnya, Sabtu pekan lalu, 12 Juni 2021.
Arsyadany mengklaim PLN telah mematuhi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kebijakan internal perusahaan, termasuk soal pemenuhan hak-hak normatif pegawai dan tenaga kerja.
Dalam hal pembayaran THR, Arsyadany mengatakan PLN merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Baca: Ahok: Fasilitas Kartu Kredit Direksi, Komisaris, hingga Manajer Pertamina Akan Dihapus