TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN disebut telah memerintahkan seluruh vendornya untuk segera membayar kekurangan tunjangan hari raya (THR) kepada 113 ribu tenaga alih daya alias outsorucing. Pembayaran dilakukan paling lambat 18 Juni 2021.
“Pada Selasa, Direktur Utama HP (Haleyora Power Group—perusahaan outsourcing yang menaungi tenaga alih daya PLN) menginfokan pihak PLN sudah mendiskusikan masalah ini yang akhirnya menginstruksikan ke semua vendor untuk membayar kompensasi akibat kekurangan THR,” ujar Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Abdul Bais dalam konferensi pers pada Rabu, 16 Juni 2021.
Buruh outsourcing PLN sebelumnya mempersoalkan berkurangnya THR sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 1,5 juta. Masalah itu bermula sejak Peraturan Direksi (Perdir) PLN Nomor 0219 terbit. Peraturan ini menghilangkan dua komponen tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan tunjangan delta yang menjadi tunjangan tidak tetap.
Buruh pun berencana menggelar aksi demo di kantor pusat PLN pada 16 Juni dan dilanjutkan dengan mogok massal pada Juli nanti. Namun lantaran adanya iktikad baik dari perusahaan listrik negara itu, Abdul Bais memastikan buruh membatalkan rencana aksinya.
“Aksi 16 kami batalkan,” ujar Abdul Bais.
Selain meminta vendor membayarkan kekurangan THR, Abdul Bais mengatakan PLN akan mengkaji ulang Peraturan Direksi PLN Nomor 0219. Review atas peraturan itu berlangsung selama 30 hari mendatang.