Perwakilan mahasiswa yang melayangkan gugatan, Bernika Putri Ayu Situmorang, menyatakan proses DO ini merupakan bentuk ketidakadilan kampus negara. Musababnya, mahasiswa kesulitan menerima materi selama proses pembelajaran jarak jauh atau PJJ.
“Kami merasa bahwa proses PJJ mempersulit pembelajaran dan kami memohon agar STAN bisa memberikan kebijakan khusus kepada mahasiswa selama penerapan PJJ. Kami berharap STAN mengindahkan pernyataan Bapak Menteri Pendidikan,” ujar Putri.
Putri menjelaskan, STAN memiliki standar kelulusan yang relatif tinggi dibandingkan dengan kampus lainnya. Mahasiswa yang tidak memperoleh indeks prestasi di atas 2,75 atau memperoleh nilai D pada mata kuliah tertentu akan secara otomatis masuk daftar DO pada akhir semester. Mahasiswa juga tidak diberi kesempatan untuk memperbaiki nilainya.
Bahkan, kata dia, setiap mahasiswa yang di-DO harus membayar ganti kerugian. “Kalau misalnya kami belajarnya normal sih, tidak apa-apa di-DO. Tapi masalahnya, PJJ ini memang sangat menyulitkan,” ujar Putri.
Tempo telah menghubungi Rahmadi Murwanto ihwal gugatan yang dilayangkan 19 mahasiswa terhadap STAN melalui pesan instan. Namun hingga berita ini ditulis, Rahmadi belum menanggapi pesan Tempo.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: STAN Posisi Kedua Sekolah Kedinasan Paling Banyak Pendaftar hingga Saat Ini