TEMPO.CO, Jakarta – Politeknik Keuangan Negara STAN digugat setelah melakukan droup out kepada 69 mahasiswa selama pandemi Covid-19. Gugatan dilayangkan 19 mahasiswa ke Pengadilan Tata usaha Negara Serang.
“Gugatan sudah didaftarkan per 14 Juni 2021,” ujar kuasa hukum 19 penggugat, Damian Agata Yuvens, saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 Juni 2021.
Dalam situs resmi PTUN Serang, gugatan belasan mahasiswa ini telah terdaftar dengan nomor perkara 37/G/2021/PTUN.SRG. Pihak tergugat adalah Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Rahmadi Murwanto.
STAN sebelumnya mengumumkan drop out kepada 69 mahasiswa pada 17 Maret 2021. Damian menilai langkah STAN tidak bijak karena dilakukan di masa pandemi yang mengharuskan mahasiswa menerima proses pembelajaran dari jarak jauh.
“Tidak bijak rasanya untuk langsung men-DO ketika proses pembelajaran yang dijalankan oleh para mahasiswa sendiri tidak maksimal,” ujar Agata.
Kebijakan STAN juga dinilai bertentangan dengan pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Dalam webinar Pentahelix UNESA Agustus 2020 lalu, Nadiem mewanti-wanti agar mahasiswa harus tetap menerima pelajaran dan tidak boleh ada yang droup-out.