Dalam draf calon beleid itu pun diatur tentang pengenaan pajak lainnya, seperti pajak karbon, kenaikan tarif PPh orang yang masuk golongan kaya, hingga upaya-upaya untuk menangkal pengemplangan pajak yang masif. Prastowo menyatakan kondisi yang terjadi saat ini mengarah ke distorsi sehingga wacana RUU itu menjadi polemik di masyarakat.
Adapun aggota Komisi XI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, dalam diskusi yang sama, menyayangkan munculnya rencana pemerintah memungut PPN bahan kebutuhan pokok di tengah krisis pandemi Covid-19. Anis mengatakan rencana itu bisa menimbulkan dampak psikologis bagi industri.
“Rencana PPN sembako ini diwacanakan saja sudah tidak pantas. Ini sangat tidak logis di tengah pandemi,” ujar Anis.
Anis menilai di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus memukul berbagai sektor perekonomian, pemerintah seharusnya mencari cara untuk menjaga ketersediaan pangan masyarakat. Selain itu, pemerintah mesti memikirkan agar masyarakat bisa menjangkau akses kebutuhan pokok yang terjangkau dan bukan dengan mengenakan PPN sembako.
Baca: Tolak PPN Pendidikan, PBNU: Apa yang Ada di Mindset Pengambil Kebijakan Itu?