Dia mencontohkan saat ini harga jual gula di tingkat petani hanya laku Rp 10.500 per kg. Apabila dikenakan PPN 12 persen, maka yang diterima petani tinggal Rp 9.240 per kg. Angka tersbeit diakuinya jauh di bawah biaya pokok produksi sebesar Rp 11.500 per kg.
Padahal pada 2020, gula tani laku Rp 11.200 per kg tanpa ada PPN. Selama ini petani tebu sudah dihadapkan pada beragam kebijakan yang memberatkan seperti pengurangan subsidi pupuk, rendahnya HPP gula hingga maraknya gula impor yang beredar di pasaran.
"Lha kok mau dikenakan PPN. Ibaratnya petani sudah jatuh tertimpa tangga. Kalau PPN dipaksakan petani siap demo ke Jakarta," ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah mengeluarkan kebijakan membebaskan PPN barang mewah nol persen terhadap mobil untuk menggairahkan perekonomian agar dapat bangkit kembali sehingga daya beli masyarakat meningkat.
"Seharusnya para petani diberi stimulus karena sudah bersusah payah menyediakan pangan nasional bukan malah dibebani PPN," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa informasi yang digembor-gemborkan soal pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diberi insentif tapi sembako kena pajak menjadi teknik hoaks atau kabar palsu yang bagus saat ini.
Untuk RUU KUP yang bakal mengubah rezim pungutan termasuk PPN sembako, tambah Sri Mulyani, sampai saat ini belum bisa dia paparkan lebih jauh.
BISNIS
Baca juga: Alasan Sri Mulyani Irit Bicara Soal PPN Sembako dan Isi RUU KUP