TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih irit bicara saat ditanya mengenai draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) termasuk di dalamnya terkait PPN untuk sembako.
Sri Mulyani mengatakan bahwa sampai saat ini RUU KUP belum dibacakan di rapat paripurna DPR. Oleh karena itu, secara etika politik, Sri Mulyani belum bisa memberikan penjelasan ke publik sebelum dibahas di legislatif.
“Karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan ke DPR melalui surpres [surat presiden]. Oleh karena itu, ini situasinya agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirim kepada DPR juga,” katanya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis, 10 Juni 2021.
Berdasarkan alasan itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah belum bisa menerangkan keseluruhan arsitektur perpajakan yang ada di dalam RUU KUP.
Akan tetapi yang muncul di publik saat ini, informasinya tidak penuh dan seakan-akan tidak mempertimbangkan situasi hari ini. Salah satunya wacana memajaki sembako saat kondisi ekonomi sedang terpukul.
Padahal, kata dia, fokus pemerintah saat ini masih pada pemulihan ekonomi. Bahkan, Presiden Joko Widodo sudah meminta untuk memikirkan bentuk dukungan kepada pengusaha yang bakal lambat dalam transisi menuju normal.