Setelah multiplexing siap, setiap lembaga penyiaran harus melakukan peralihan ke siaran digital. Namun proses ini bisa diawali dengan simulasi lebih dulu tanpa mengakhiri siaran analog.
Secara simultan, migrasi televisi analog ke digital pun dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, analog switch off akan berlangsung paling lambat 17 Agustus 2021 di enam wilayah layanan yang meliputi 15 kabupaten dan kota. Pada tahap ini, beberapa kota di Aceh telah melakukan uji coba.
Kemudian tahap kedua paling lambat direalisasikan pada 31 Desember 2021 di 20 wilayah layanan yang mencakup 44 kabupaten atau kota. Lalu pada tahap ketiga pada Maret 2022 yang menjangkau 30 wilayah layanan di 107 kabupaten atau kota. Selanjutnya pada tahap keempat, analog switch off paling lambat sudah dilakukan pada 17 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan yang mencakup 110 kabupaten dan kota.
Pada tahap kelima, migrasi harus sudah dilakukan pada 2 November di 24 wilayah layanan yang menaungi 63 kabupaten atau kota. Kemudian pada 3 November hingga 31 Desember 2022, Kominfo akan menyiapkan multiplexing restaking, yaitu persiapan penyesuainan penetapan sepktrum frekuensi.
Johnny memastikan saat proses migrasi televisi, 50 persen multiplexing akan dikelola oleh pemerintah. “Dari angka ini, lembaga penyiaran bisa mengajukan slot (penyiaran digital) sehingga tidak mengganggu siarannya,” katanya.
Baca: Sembako Bakal Dikenakan PPN, Begini Penjelasan Lengkap Stafsus Sri Mulyani