Permohonan moratorium ini didasarkan pada Section 64 of Insolvency, Restructuring and Dissolution Act 2018 dengan nomor perkara HC/OS 551/2021. Selanjutnya, perseroan juga mengajukan permohonan lain berdasar Section 65 of the IRDA (Subsidiaries OS) untuk moratorium terhadap anak perusahaan dalam mendukung restrukturisasi perseroan.
"Pan Brothers mengupayakan agar moratorium berlaku untuk setiap pihak di Singapura atau yang termasuk di dalam yurisdiksi pengadilan, baik tindakan tersebut dilakukan di Singapura atau di tempat lain," kata Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono, seperti dikutip dari siaran pers, Senin, 7 Juni 2021.
Setelah Yang Mulia Komisaris Yudusial Philip Jeyaretnam mendengar permohonan tersebut pada 4 Juni 2021 lalu, maka diputuskan Pan Brothers dan anak usahanya diberikan moratorium hingga 1 Juli 2021.
Pan Brothers telah memaparkan ke otoritas bursa tentang gugatan PKPU oleh PT Maybank Indonesia Tbk. yang tengah dihadapinya. Dalam keterbukaan informasinya, Pan Brothers menyebutkan nilai kewajiban utang yang menjadi akar gugatan dari Maybank adalah senilai Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta atau sekitar Rp 57,9 miliar (kurs 14.300 per dolar AS).
"Sementara jumlah bunga utang perseroan yang timbul akibat fasilitas bilateral kepada Maybank yaitu Rp 466.498,96 dan US$ 24.180,23," tulis penjelasan Pan Brothers kepada otoritas bursa yang dikutip Jumat, 4 Juni 2021.
Saat ini proses PKPU sudah mulai bergulir ke pengadilan. Emiten tekstil berkode saham PBRX itu memastikan akan memenuhi panggilan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Maybank pada pekan ini.
"Sampai hari ini sebagian besar pemberi pinjaman bersedia melakukan negosiasi dengan baik dan akan menyerahkan persyaratan untuk persetujuan kredit," seperti dikutip dari surat dari Pan Brothers yang ditujukan ke Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto tersebut.
BISNIS
Baca: Usai Sritex, Giliran Perusahaan Tekstil Pan Brothers Digugat PKPU