TEMPO.CO, Jakarta - Daftar nama perusahaan besar yang terhantam badai pandemi Covid-19 semakin bertambah. Setelah Sritex, pabrik tekstil dan produk tekstil dalam negeri lainnya, PT Pan Brothers Tbk. juga tengah menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.
Adalah PT Maybank Indonesia Tbk. yang mengajukan PKPU terhadap perusahaan berkode saham PBRX tersebut. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin lalu, 24 Mei 2021 dengan nomor perkara 245/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Baca Juga:
Dalam petitum gugatannya, Maybank meminta majelis hakim mengabulkan tujuh permohonannya.
Pertama, mengabulkan PKPU terhadap Pan Brothrers.
Kedua, menetapkan Pan Brothers dalam status PKPU selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU Pan Brothers.
Keempat, menunjuk dan mengangkat Ray Winata, Joel Baner Hendrik Toendan, David Togap Marsaor sebagai tim pengurus lPKPU Pan Brothers.