TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Singapura telah mengabulkan permohonan moratorium yang diajukan PT Pan Brothers Tbk. sampai dengan 1 Juli 2021. Permohonan moratorium itu untuk melindungi perusahaan selama proses restrukturisasi berlangsung.
Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, emiten tekstil berkode saham PBRX itu menjelaskan bahwa keputusan soal moratorium itu dihasilkan dari persidangan yang digelar pada tanggal Jumat pekan lalu, 4 Juni 2021.
"Pan Brothers dan anak perusahaannya telah diberikan moratorium hingga batas waktu yang lebih dulu di antara 1 Juli 2021 dan tanggal di mana permohonan tersebut akhirnya diputuskan oleh pengadilan," tulis perseroan dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Selasa, 8 Juni 2021.
Dalam keputusannya, Pengadilan Tinggi Singapura juga memberikan sejumlah perintah kepada perseroan. Pertama, tidak ada keputusan yang akan diambil untuk pembubaran Pan Brothers atau masing-masing anak perusahaan.
Kedua, tidak ada kurator atau pengurus yang ditunjuk atas properti atau usaha Pan Brothers dan entitas anak usaha. Ketiga, tidak ada proses hukum yang akan dimulai atau dilanjutkan terhadap Pan Brothers atau masing-masing anak perusahaan kecuali dengan izin pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh pengadilan.
Keempat, tidak ada permulaan, kelanjutan atau pengadaan eksekusi, tekanan atau proses hukum lainnya terhadap properti Pan Brothers atau masing-masing anak perusahaan kecuali dengan izin pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh pengadilan.
Kelima, tidak ada langkah-langkah yang akan diambil untuk menegakkan jaminan atas properti Pan Brothers untuk mengambil kembali barang-barang yang dipegang oleh Pan Brothers berdasarkan perjanjian sewa barang, sewa beli perjanjian atau perjanjian retensi hak, kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada syarat-syarat yang ditetapkan oleh pengadilan.
Sebelumnya diketahui bahwa Pan Brothers mengajukan skema kesepakatan dengan para kreditur, termasuk para pemegang obligasi di Singapura berupa permohonan moratorium di Pengadilan Tinggi Singapura per 1 Juni 2021. Permohonan ini diajukan usai gugatan PKPU yang dilayangkan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk. pada 24 Mei 2021.