5. Apakah ada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan investasi infrastruktur BPKH?
Tidak ada. Saat ini yang ada adalah Ijtima Ulama 2012, fatwa tentang pengembangan Dana Haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk. Ini tertuang dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indoensia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang masuk Daftar Tunggu (Waiting List).
6. Apakah BPKH melakukan investasi dana haji dengan izin pemilik?
Benar. Sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari jemaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji.
7. Apakah Dana Haji di Bank Syariah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?
Dijamin. Dana Haji milik jemaah dijamin oleh LPS, jadi terlindungi dari gagal bayar. Ini mengacu pada Surat LPS nomor S-001/DK01/15 Januari 2020.
8. Apakah Dana Lunas Tunda Jemaah Haji mendapatkan nilai manfaat BPKH?
Benar. Jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021. Untuk mengetahuinya, jemaah tinggal mengecek di VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana ke rekening virtual.
9. Apakah BPKH sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)?
Sudah. Dana haji di BPKH diaudit oleh BPK untuk Laporan Keuangan BPKH 2018 dan 2019 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sementara, Laporan Keuangan 2020 masih dalam proses audit oleh BPK.
Baca: Ikut Awasi Dana Haji, DPR: Ditempatkan di SBSN dan Bukan untuk Infrastruktur