Adapun dampak terhadap pemegang saham perseroan yang tidak melaksanakan HMETD dan waran, akan terdilusi sebanyak-banyaknya 16,7 persen.
Di sisi lain, perseroan bermaksud menggunakan dana hasil HMETD setelah dikurangi biaya-biaya emisi, untuk pengembangan IT dan digitalisasi, melunasi utang bank, dan sisanya akan digunakan untuk menambah modal kerja.
"Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka HMETD, yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," seperti dikutip dalam surat yang ditujukan ke surat yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK dan Direktur Pengawasan Lembaga Efek OJK tersebut.
Minna Padi Sekuritas hingga akhir tahun 2020 tercatat mencatatkan rugi usaha Rp 78 miliar, rugi neto tahun berjalan Rp 76,56 miliar, total rugi komprehensif Rp 87,86 miliar, dan arus kas negatif dari aktivitas operasi Rp 8,52 miliar.
Laporan keuangan dari Minna Padi Sekuritas itu memperoleh Opini Wajar Tanpa Modifikasian dengan penekanan suatu hal (WTP-PP) dari kantor akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahto & Rekan.
BISNIS
Baca: Terbang dengan Beban Berat, Begini Nasib Garuda Indonesia hingga AirAsia