Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR mulai mengimplementasikan sistem informasi pendataan rumah terdampak bencana untuk membantu masyarakat.
"Pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap perlindungan warganya yang terdampak bencana alam. Salah satu pendataan yang diperlukan adalah bagaimana data rumah yang terdampak bencana bisa segera diketahui," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, M Hidayat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, imbuhnya, Ditjen Perumahan telah membuat sebuah mekanisme yang efektif untuk membantu warga yang terdampak bencana dalam hal perumahan dan permukiman.
"Salah satu upaya untuk membantu warga terdampak bencana yang dilaksanakan Ditjen Perumahan adalah dengan pengembangan sistem informasi pendataan rumah terdampak bencana (rutena)," katanya.
Rutena dapat diakses melalui laman https://rutena.djpr.id/. Sistem PUPR tersebut telah dilengkapi dengan informasi jenis bencana, media untuk melakukan pendataan cepat, dan media untuk melakukan pendataan mendalam yang akurat karena dapat memberikan penilaian tingkat kerusakan rumah secara otomatis.
BACA: PUPR Usul Pagu Indikatif 2022 Rp 100,46 T, Ini Rincian Alokasinya