"Oleh karena itu, karena waktunya sudah sangat panjang yaitu sudah lebih dari 20 tahun tentu kami tidak lagi pertanyakan niat baik atau tidak, tinggal mau membayar atau tidak. Tim Satgas ini kami harap akan menggunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini," ujar dia.
Sri Mulyani berterima kasih kepada kementerian dan lembaga lain yang memiliki peran dan instrumen untuk membantu melakukan pelacakan hingga penyelesaian persoalan piutang itu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melantik Kelompok Kerja (Pokja) Satgas BLBI dan Sekretariat pada Jumat, 4 Juni 2021 di Aula Djuanda I Kemenkeu, Jakarta.
Pokja Satgas BLBI akan bertugas sejak tanggal pelantikan sampai dengan 31 Desember 2023. Pelantikan Pokja dan Sekretariat merupakan bagian tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Pemerintah Tagih Utang BLBI Rp 110 T, Mahfud Md: Obligor Jangan Sembunyi